Kode Etik Guru

 

1. Pengertian  Kode Etik Guru

Kode Etik Dapat diartikan pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan.

Dalam kaitannya dengan profesi, bahwa kode etik merupakan tata cara atau aturan yang menjadi standart kegiatan anggota suatu profesi

  • Kongres PGRI ke XIII, Basuni sebagai Ketua Umum PGRI menyatakan bahwa Kode Etik Guru Indonesia merupakan landasan moral dan pedoman tingkah laku guru warga PGRI dalam melaksanakan panggilan pengabdiaan bekerja sebagai guru (PGRI, 1973). Dari pendapat ini dapat ditarik kesimpulan bahwa dalam Kode Etik Guru Indonesia terdapat dua unsur pokok yakni:

(1) sebagai landasan moral, dan

(2) sebagai pedoman tingkah laku.

2 Isi kode etik

Adapun rumusan kode etik guru yang merupakan kerangka pedoman guru dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya itu sesuai dengan hasil kongres PGRI XIII pada 21-25 Nopember 1973 di jakarta, yang terdiri dari Sembilan item berikut:

  • Guru berbakti membimbing anak didik seutuhnya untuk membentuk manusia pembangunan yang ber-Pancasila.
  • Guru memiliki kejujuran professional dalam menerapkan kurikulum sesuai dengan kebutuhan anak didik masing-masing
  • Guru mengadakan komunikasi, terutama dalam memperoleh informasi tentang anak didik, tetapi menghindarkan diri dari segala bentuk penyalahgunaan.
  • Guru menciptakan suasana kehidupan sekolah dan memelihara hubungan dengan orang tua murid sebaik-baiknya bagi kepentingan anak didik.
  • Guru memelihara hubungan baik dengan masyarakat di sekitar sekolahnya maupun masyarakat yang lebih luas untuk kepentingan pendidikan.
  • Guru secara sendiri dan/atau bersama-sama berusaha mengembangkan dan meningkatkan mutu profesinya.
  • Guru menciptakan dan memelihara hubungan antarsesama guru baik berdasarkan lingkungan kerja maupun di dalam hubungan keseluruhan.
  • Guru secara bersama-sama memelihara, membina dan meningkatkan mutu organisasi guru professional sebagai sarana pengabdiannya.
  • Guru melaksanakan segala ketentuan yang merupakan kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan.
  1. Hakikat kode etik guru

kode etik guru diperlukan agar terhidar dari segala bentuk penyimpangan. Setiap guruyangmemegangkeprofesionalannya sebagai pendidik akan selalu berpegang kepada kodeetik guru. Sebab kode etik guru ini sebagai salah satu ciri yang harus ada pada profesi itu sendiri.Kode etik yang memedomani setiap tingkah laku guru senantiasa sangat diperlukan. Karenadengan itu penampilan guru akan terarah dengan baik, bahkan akan terus bertambah baikIa akan terus menerus memperhatikan dan mengembangkan profesi keguruannya Jadipostur kepribadian guru akan dapat dilihat bagaimana pemanfaatan dan pelaksanaan darikode etik yang sudah disepakati

4 Tujuan Kode Etik Guru

Pada dasarnya tujuan merumuskankode etik dalam suatu profesi adalah untuk kepentingan anggota dan kepentingan organisasi profesi itu sendiri

Secara umum tujuan mengadakan kode etik adalah sebagai berikut:

  1. Untuk menjunjung tinggi martabat profesi

2.Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggotanya.

3.Untuk meningkatkan pengabadian para anggota profesi

4.Untuk meningkatkan mutu profesi

5.Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi

5  Fungsi  Kode Etik Guru

Secara umum, fungsi kode etik guru adalah sebagai berikut:

  1. Agar guru memiliki pedoman dan arah yang jelas dalam
  2. melaksanakan tugasnya, sehingga terhindar dari penyimpangan profesi.
  3. Agar guru bertanggungjawab atas profesinya.
  4. Agar profesi guru terhindar dari perpecahan dan pertentangan internal.
  5. Agar guru dapat meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan.
  6. Agar profesi ini membantu memecahkan masalah dan mengembangkan diri.
  7. Agar profesi ini terhindar dari campur tangan profesi lain dan pemerintah.

6 Sanksi Pelanggaran Kode Etik Guru

Berikut adalah pelanggaran dan sanksi yang akan diberikan jika ada guru yang melanggar kode etik guru Indonesia sesuai dengan kode etik guru Indonesia bagian keempat tentang pelaksanaan,pelanggaran dan sanksi.

Pasal 7

  1. Guru dan organisasi profesi guru bertanggung jawab atas pelaksanaan kode Etik Guru Indonesia
  2. Guru dan organisasi guru berkewajiban mensosialisasikan kode etik Guru Indonesia kepada rekan sejawat penyelenggara pendidikan, masyarakat dan pemerintah.

Pasal 8

  1. Pelanggaran adalah perilaku menyimpang dan atau tidak melaksanakan kode etik Guru Indonesia dan ketentuan perundangan yang berlaku yang berkaitan dengan protes guru.
  2. Guru yang melanggar kode etik guru Indonesia dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
  3. Jenis pelanggaran meliputi pelanggaran ringan sedang dan berat.

Pasal 9

  1. Pemberian rekomendasi sanksi terhadap guru yang melakukan pelanggaran terhadap kode etik guru Indonesia merupakan wewenang dewan kehormatan guru Indonesia.
  2. Pemeberian sanksi oleh dewan kehormatan guru Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus objektif.
  3. Rekomendasi dewan kehormatan guru Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaksanakan oleh organisasi profesi guru.
  4. Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan upaya pembinaan kepada guru yang melakukan pelanggaran dan untuk menjaga harkat dan martabat profesi guru
  5. Siapapun yang mengetahui telah terjadi pelanggaran kode etik guru Indonesia wajib melapor kepada dewan kehormatan guru Indonesia, organisasi profesi guru, atau pejabat yang berwenang.
  6. Setiap pelanggaran dapat melakukan pembelaan diri dengan/ tanpa bantuan organisasi profesi guru dan/ penasehat hukum sesuai dengan jenis pellanggaran yang dilakukan dihadapan Dewan Kehormatan Guru Indonesia.

7 Sumpah/Janji Guru Indonesia

Sebagai pernyataan kebulatan tekat Guru Indonesia, pada kongres PGRI XVI yang diselenggarakan tanggal 3 sampai dengan 8 Juli 1989 di jakarta ditetapkan adanya ikrar/sumpah Guru Indonesia. Rumusan ikrar Guru Indonesia tersebut berbunyi:

  1. Kami Guru Indonesia, adalah insan pendidik bangsa yang beriman dan taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
  2. Kami Guru Indonesia, adalah pengemban dan pelaksana cita-cita proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia, pembela dan pengamal Pancasila yang setia pada Undang-Undang Dasar1945.
  3. Kami Guru Indonesia, bertekad bulat mewujudkan tujuan nasional dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.
  4. Kami Guru Indonesia, bersatu dalam wadah organisasi perjuangan Persatuan Guru Republik Indonesia, membina persatuan dan kesatuan bangsa yang berwatak kekeluargaan.
  5. Kami Guru Indonesia, menjunjung tinggi Kode Etik Guru Indonesia sebagai pedoman tingkah laku profesi dalam pengabdian terhadap bangsa, negara, serta kemanusiaan.

8. Nilai-nilai Dasar dan Nilai-nilai Operasional

Kode etik bersumber dari :

  1. Nilai-nilai agama dan pancasila
  2. Nilai-nilai kompetensi pedagodik, kompetensi kepribadian, kompetensi social dan kompetensi professional
  3. Nilai-nilai jati diri, harkat, dan martabat manusia yang meliputi perkembangan kesehatan jasmaniah, emosional, intelektual, sosial, dan spiritual.

Berkaitan hubungan guru dengan peserta didik, orang tua/wali, masyarakat, sekolah, profesi, organisasi profesi, dan pemerintah, maka dibuatlah nilai-nilai operasional yang harus dijalannkan oleh guru sebagai berikut.

Hubungan Guru dengan Peserta Didik

  1. Guru berprilaku secara profesional dalam melaksanakan tugas mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi proses dan hasil pembelajaran.
  2. Guru membimbing peserta didik untuk memahami, menghayati, dan mengamalkan hak-hak dan kewajibannya sebagai individu, warga sekolah, dan anggota masyarakat.
  3. Guru mengakui bahwa setiap peserta didik memiliki karakteristik secara individual  dan masing-masingnya berhak atas layanan pembelajaran.
  4. Guru menghimpun informasi tentang peserta didik dan menggunakannya untuk kepentingan proses kependidikan.
  5. Guru secara perseorangan atau bersama-sama secara terus-menerus berusaha menciptakan, memelihara, dan mengembangkan suasana sekolah yang menyenangkan sebagai lingkungan belajar yang efektif dan efisien bagi peserta didik.
  6. Guru menjalin hubungan dengan peserta didik yang dilandasi rasa kasih sayang dan menghindarkan diri dari tindak kekerasan fisik yang di luar batas kaidah pendidikan.
  7. Guru berusaha secara manusiawi untuk mencegah setiap gangguan yang dapat mempengaruhi perkembangan negatif bagi peserta didik.
  8. Guru secara langsung mencurahkan usaha-usaha profesionalnya untuk membantu peserta didik dalam mengembangkan keseluruhan kepribadiannya, termasuk kemampuannya untuk berkarya.
  9. Guru menjunjung tinggi harga diri,  integritas, dan tidak sekali-kali merendahkan martabat peserta didiknya.
  10. Guru bertindak dan memandang semua tindakan peserta didiknya secara adil.
  11. Guru berperilaku taat asas kepada hukum dan menjunjung tinggi kebutuhan dan hak-hak peserta didiknya.
  12. Guru terpanggil hati nurani dan moralnya untuk secara tekun dan penuh perhatian bagi pertumbuhan dan perkembangan peserta didiknya.
  13. Guru membuat usaha-usaha yang rasional untuk melindungi peserta didiknya dari kondisi-kondisi yang menghambat proses belajar, menimbulkan gangguan kesehatan, dan keamanan.
  14. Guru tidak membuka rahasia pribadi peserta didiknya untuk alasan-alasan yang tidak ada kaitannya dengan kepentingan pendidikan, hukum, kesehatan, dan kemanusiaan.
  15. Guru tidak menggunakan hubungan dan tindakan profesionalnya kepada peserta didik dengan cara-cara yang melanggar norma sosial, kebudayaan, moral, dan agama.
  16. Guru tidak menggunakan hubungan dan tindakan profesional dengan peserta didiknya untuk memperoleh keuntungan-keuntungan pribadi.

Hubungan Guru dengan Orangtua/Wali Murid

  1. Guru berusaha membina hubungan kerjasama yang efektif dan efisien dengan orangtua/wali siswa dalam melaksanakan proses pendidikan.
  2. Guru memberikan informasi kepada orangtua/wali secara jujur dan objektif mengenai perkembangan peserta didik.
  3. Guru merahasiakan informasi setiap peserta didik kepada orang lain yang bukan orangtua/walinya.
  4. Guru memotivasi orangtua/wali siswa untuk beradaptasi dan berpartisipasi dalam memajukan dan meningkatkan kualitas pendidikan.
  5. Guru bekomunikasi secara baik dengan orangtua/wali siswa mengenai kondisi dan kemajuan peserta didik dan proses kependidikan pada umumnya.
  6. Guru menjunjung tinggi hak orangtua/wali siswa untuk berkonsultasi denganya berkaitan dengan kesejahteraan, kemajuan, dan cita-cita  anak atau anak-anak akan pendidikan.
  7. Guru tidak melakukan hubungan dan tindakan profesional dengan orangtua/wali siswa untuk memperoleh keuntungan-keuntungan pribadi.

Hubungan Guru dengan Masyarakat :

  1. Guru menjalin  komunikasi dan kerjasama yang harmonis, efektif, dan efisien dengan masyarakat untuk memajukan dan mengembangkan pendidikan.
  2. Guru mengakomodasikan aspirasi masyarakat dalam mengembangkan dan meningkatkan kualitas pendidikan dan pembelajaran.
  3. Guru peka terhadap perubahan-perubahan yang terjadi dalam masyarakat.
  4. Guru bekerjasama secara arif dengan masyarakat untuk meningkatkan prestise dan martabat profesinya.
  5. Guru melakukan semua usaha untuk secara bersama-sama dengan masyarakat berperan aktif dalam pendidikan dan meningkatkan kesejahteraan peserta didiknya.
  6. Guru mememberikan pandangan profesional, menjunjung tinggi nilai-nilai agama, hukum, moral, dan kemanusiaan dalam berhubungan dengan masyarakat.
  7. Guru tidak membocorkan rahasia sejawat dan peserta didiknya kepada masyarakat.
  8. Guru tidak menampilkan diri secara ekslusif dalam kehidupan bermasyarakat.

Hubungan Guru dengan Sekolah dan Rekan Sejawat

  1. Guru memelihara dan meningkatkan kinerja, prestasi, dan reputasi sekolah.
  2. Guru memotivasi diri dan rekan sejawat secara aktif dan kreatif dalam melaksanakan proses pendidikan.
  3. Guru menciptakan suasana sekolah yang kondusif.
  4. Guru menciptakan suasana kekeluargaan di didalam dan luar sekolah.
  5. Guru menghormati rekan sejawat.
  6. Guru saling membimbing antar sesama rekan sejawat.
  7. Guru menjunjung tinggi martabat profesionalisme dan hubungan kesejawatan dengan standar dan kearifan profesional.
  8. Guru  dengan berbagai cara harus membantu rekan-rekan juniornya untuk tumbuh secara profesional dan memilih jenis pelatihan yang relevan dengan tuntutan profesionalitasnya.
  9. Guru menerima otoritas kolega seniornya untuk mengekspresikan pendapat-pendapat profesional berkaitan dengan tugas-tugas pendidikan dan pembelajaran.
  10. Guru membasiskan-diri pada nilai-nilai agama, moral, dan kemanusiaan dalam setiap tindakan profesional dengan sejawat.
  11. Guru memiliki beban moral untuk bersama-sama dengan sejawat meningkatkan keefektifan pribadi sebagai guru dalam menjalankan tugas-tugas profesional pendidikan dan pembelajaran.
  12. Guru mengoreksi tindakan-tindakan sejawat yang menyimpang dari kaidah-kaidah agama, moral, kemanusiaan, dan martabat profesionalnya.
  13. Guru tidak mengeluarkan pernyataan-keliru berkaitan dengan kualifikasi dan kompetensi  sejawat atau calon sejawat.
  14. Guru tidak melakukan  tindakan dan mengeluarkan pendapat yang akan merendahkan marabat pribadi dan profesional sejawatnya.
  15. Guru tidak mengoreksi tindakan-tindakan profesional sejawatnya atas dasar pendapat siswa atau masyarakat yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.
  16. Guru tidak membuka rahasia pribadi sejawat kecuali untuk pertimbangan-pertimbangan yang dapat dilegalkan secara hukum.
  17. Guru tidak menciptakan kondisi atau bertindak yang langsung atau tidak langsung akan memunculkan konflik dengan sejawat.

Hubungan Guru dengan Sejawat

  1. Guru menjunjung tinggi jabatan guru sebagai sebuah profesi.
  2. Guru berusaha mengembangkan dan memajukan disiplin ilmu pendidikan dan mata pelajaran yang diajarkan.
  3. Guru terus menerus meningkatkan kompetensinya.
  4. Guru menunjung tinggi tindakan dan pertimbangan pribadi dalam menjalankan tugas-tugas profesional dan bertanggungjawab atas konsekuensinya.
  5. Guru menerima tugas-tugas sebagai suatu bentuk tanggungjawab, inisiatif individual, dan integritas dalam tindakan-tindakan profesional lainnya.
  6. Guru tidak melakukan  tindakan dan mengeluarkan pendapat yang akan merendahkan martabat profesionalnya.
  7. Guru tidak menerima janji, pemberian, dan pujian yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan-tindakan profesionalnya.
  8. Guru tidak mengeluarkan pendapat dengan maksud menghindari tugas-tugas dan tanggungjawab yang muncul akibat kebijakan baru di bidang pendidikan dan pembelajaran.

Hubungan Guru dengan Organisasi Profesinyaa (sekolah):

  1. Guru menjadi anggota organisasi profesi guru dan berperan serta secara aktif dalam melaksanakan program-program organisasi bagi kepentingan kependidikan.
  2. Guru memantapkan dan memajukan organisasi profesi guru yang memberikan manfaat bagi kepentingan kependidikan.
  3. Guru aktif mengembangkan organisasi profesi guru agar menjadi pusat informasi dan komunikasi pendidikan untuk kepentingan guru dan masyarakat.
  4. Guru menunjung tinggi tindakan dan pertimbangan pribadi dalam menjalankan tugas-tugas organisasi profesi dan bertanggungjawab atas konsekuensinya.
  5. Guru menerima tugas-tugas organisasi profesi sebagai suatu bentuk tanggungjawab, inisiatif individual, dan integritas dalam tindakan-tindakan profesional lainnya.
  6. Guru tidak melakukan tindakan dan mengeluarkan pendapat yang dapat merendahkan martabat dan eksistensi organisasi profesinya.
  7. Guru tidak mengeluarkan pendapat dan bersaksi palsu untuk memperoleh keuntungan pribadi dari organisasi profesinya.
  8. Guru tidak menyatakan keluar dari keanggotaan sebagai organisasi profesi tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Hubungan Guru dengan Pemerintah

  1. Guru memiliki komitmen kuat untuk melaksanakan program pembangunan bidang pendidikan sebagaimana ditetapkan dalam UUD 1945, UU tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang tentang Guru dan Dosen, dan ketentuan perundang-undangan lainnya.
  2. Guru membantu program pemerintah untuk mencerdaskan kehidupan yang berbudaya.
  3. Guru berusaha menciptakan, memelihara dan meningkatkan rasa persatuan dan kesatuan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
  4. Guru tidak menghindari kewajiban yang dibebankan oleh pemerintah atau satuan pendidikan untuk kemajuan pendidikan dan pembelajaran.
  5. Guru tidak melakukan tindakan pribadi atau kedinasan yang berakibat pada kerugian negara

 SIMPULAN :

—Bahwa Kode Etik Guru merupakan aturan tata-susila keguruan. Aturan-aturan tentang keguruan (yang menyangkut pekerjaan-pekerjaan guru) melibatkan dari segi usaha.

—Maka dari itu kode etik sangatlah penting bagi para guru di Indonesia karena dengan kode etik penampilan guru akan terarah dengan baik, bahkan akan terus bertambah baik. Dan akan terus menerus memperhatikan dan mengembangkan profesi keguruannya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

SEJARAH PENDIDIKAN GURU DAN PGRI

PGRI pada Masa Orde Lama / DemokrasiTerpimpin (1959-1965)

Sejarah Singkat Lahirnya PGRI (Persatuan Guru Republik Indonesia)